Pengakuan Bajing Loncat, Jadikan Kendaraan Plat Luar Sumsel Sebagai ‘Mangsa’

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 2 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil menangkap dua pelaku bajing loncat. Mereka ditangkap saat berada di terminal Karya Jaya, tepatnya di belakang Minimarket Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (7/2/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Maulana Ahmad Riziq (20) warga Jalan Karya Jaya kertapati Palembang dan Putra Arjuna (20), warga Desa Kayu Are Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, mengatakan pada beraksi pelaku sering beraksi di Jalan lintas Timur Sumatera Selatan tepatnya di kawasan antara Palembang dan Indralaya ogan Ilir.

“Mereka menargetkan kendaraan dengan nomor polisi luar Sumsel,” ungkapnya, Kamis (6/2/2023).

Kejadian bermula pada Kamis (26/1/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang Indralaya di Desa Ibul Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

“Korban mengangkut barang berupa Tire, Mounting Compound, dan barang Map dengan tujuan Muara Enim. Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan motor,” katanya.

Karena curiga, korban yang curiga kemudian menepikan kendaraannya. Korban baru menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp27.000.000 dan korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel,” ungkapnya.

Utuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi. Kemudian, Tiga buah tas ransel, satu buah jaket switer warna hitam.

Satu buah tas selempang, satu buah karung warna biru, dan satu buah pisau kater. Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB