Penadah Motor Curian, Beli Rp3 Juta Jual Kembali Rp6 Juta

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Profesinya sebagai penadah motor hasil curian, Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Senin (2/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Anggota Reskrim Polsek Plaju yang sedang memburu tersangka pencurian motor atas nama Mul, dan diketahui sedang melakukan transaksi penjualan kepada tersangka Ayong yang tidak jauh dari rumahnya.

Hasilnya tersangka Ayong ditangkap bersama barang bukti (BB)  motor Honda Beat Street tanpa nopol. Sementara, tersangka Mul berhasil melarikan diri. Untuk proses lebih lanjut tersangka Ayong kemudian digiring ke Mapolsek Plaju.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin membenarkan penangkapan terhadap tersangka penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

“Saat anggota kita mengetahui pelaku curanmor atas nama Mul (DPO), anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah,” kata AKP Firmansyah.

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Mul berhasil kabur, sedangkan pelaku Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan.

“Pelaku Mul menjadi boranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman minimarket, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 23.40 WIB dengan korban Raden Aldi Saputra (28),” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan AKP Firmansyah, bahwa pada saat korban masuk ke dalam Alfamart, motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED diletakkan didepan minimarket dalam keadaan terkunci stang. Namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi.

“Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap Mul, atas ulahnya tersangka Ayong terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara,” ujarnya.

Sementara tersangka Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang curian sepeda motor. “Benar pak, saat membeli motor dari Mul, saya memang menadah motor curian itu, dengan harga Rp3 juta,” ungkapnya.

Lalu motor tersebut kembali di jual ke daerah Tulung Selapan, OKI. “Motor dijual ke Tulung Selapan, OKI, sudah tiga kali melempar motor kesana. Satu unit saya beli dari Mul Rp 3 juta dan dijual kembali kepada pemesan seharga Rp5 juta sampai Rp6 juta, motor dipesan tersebut banyak jenis Honda Beat,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB