Pemudik Sudah Vaksin Booster tidak Perlu Tes Antigen

Uncategorized51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna mempersiapkan kelancaran mudik di tahun ini, Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder. Hal tersebut juga atas izin dari Presiden Joko Widodo yang telah memperbolehkan masyarkatnya untuk lakukan mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

“Kan memang aturannya boleh mudik tapi ada syarat. Nah ini yang nanti akan kita siapkan, kita koordinasikan dengan stakeholder lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (30/3/2022).

Diketahui Slsebelumnya, Presiden Jokowi memang sudah mengeluarkan izin bagi masyarakat untuk melakukan mudik. Namun ada syarat yang harus dipatuhi, yakni jumlah vaksin, apakah pemudik tersebut sudah mencapai vaksin ketiga (booster) atau baru di vaksin 1 atau 2.

Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 (PCR) untuk syarat perjalanan.

Sedangkan untuk pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Dan juga untuk pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Menyikapi syarat izin tersebut, Supriadi mengatakan, nantinya akan didirikan pos terpadu yang tidak hanya ditugaskan anggota kepolisian, namun juga berbagai stakeholder dari instansi terkait.

“Mengacu izin itu, ya nanti akan ada suatu pos yang diisi dengan banyak stakeholder. Karena memang nanti banyak yang dilibatkan untuk kelancaran mudik. Tapi itu nanti akan dirapatkan lagi,” tuturnya. (ANA)

    Komentar