SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka seleksi
penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bagi para tenaga kesehatan.
“Jadi per November 2023 tenaga honorer dihapuskan, dan akan dilakukan penerimaan PPPK termasuk untuk nakes,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Kamis (11/5/2023).
Dikatakan Dewa, bahwa jumlah total kuota
tahun ini 1.844, dengan rincian guru 1.300, tenaga kesehatan 400 dan tenaga teknis 144.
“Jumlah kuota pengajuan PPPK tahun ini sudah kami usulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri,” kata Dewa.
Lanjut diungkapkannya, bahwa penerimaan kuota PPPK bagi nakes dilakukan bertahap melalui ujian seleksi berbasis komputer.
“Syarat utama calon PPPK nakes untuk Palembang adalah sudah mengabdi selama minimal tiga tahun atau mengikuti aturan berdasarkan permintaan instansi. Namun secara umum, calon peserta ujian seleksi minimal berusia 20 tahun,” tutup Dewa.
Berikut syarat umum seleksi PPPK nakes di Palembang.
1. WNI
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
3. Tidak pernah terlibat pidana
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun
5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI atau Polri
6. Bukan anggota partai
7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya
9. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai formasi yang di daftar
10. Tidak merokok dan minum alkohol
11. Tidak akan mengajukan pindah tugas setelah diangkat
12. Mampu mengoperasikan komputer
13. Minimal IPK 3.00 (skala 4.00)
Komentar