Pemimpin Harus Bisa Delegasikan Tugas, Tapi tidak Beri Kewenangan!

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, hadir sebagai narasumber FGD virtual Pendalaman Sektoral Dalam Negeri (PSDN) Sekolah Pimpinan Tinggi Bank Indonesia (SESPIBI) 2021.

Sebanyak 30 peserta Sekolah Pimpinan Tinggi Bank Indonesia (SESPIBI) angkatan ke XXXVII mengikuti kegiatan FGD tersebut, dengan Tema “Membangun Kepemimpinan Transformasional menuju Bank Sentral Digital Terdepan yang Bersinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan dan Inklusif”.

Sebagai narasumber, Deru mengatakan kepada para peserta FGD, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin harus bisa mendelegasikan tugas kepada bawahan akan tetapi tidak memberikan kewenangan.

“Menjadi pemimpin itu, kadang memang harus ditata sejak awal. Seperti mengambil kepercayaan masyarakat, untuk memperolehnya itu perlu proses apalagi bagi para pemimpin”, kata Deru, Selasa (19/10/2021).

Ia juga mengatakan modal awal untuk menjadi seorang pemimpin ialah harus tenanan (bersungguh sungguh) dalam menjalankan tanggung jawab.

“Ketika kita tahu apa yang diinginkan oleh masyarakat, maka dalam memimpin kita harus menjalankannya dengan tenanan untuk mencapai goal yaitu kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Deru juga berpesan kepada peserta SESPIBI untuk dapat menjadi pemimpin yang solutif dan tidak merubah perilaku pribadi ketika telah diberikan jabatan.

“Bekerja saja secara ikhlasjangan dibebani dengan rasa ingin diakui sebagai orang paling pintar atau pengakuan lainnya. Kita sebagai pemimpin apapun tugasnya apapun levelnya kita harus menjadi motivator bagi orang orang yang kita pimpin,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Bukan Sekedar Tongkrongan! Dibawah Dinas Koperasi Taman Apung Disulap Jadi Sentra Cuan Dan Lumbung PAD Pagar Alam
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Kanit Binmas Polsek Sanga Desa Sambangi Kelurahan Ngulak, Sosialisasikan Karhutla dan Dengarkan Keluhan Warga
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla
Perkuat Kepedulian Sosial, Personil Polsek Buay Madang Timur Bagikan Paket Makanan ke Masyarakat
Cegah Karhutla, Muspika Buay Madang Timur Gelar Patroli Mitigasi dan Pasang Spanduk Imbauan
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Bukan Sekedar Tongkrongan! Dibawah Dinas Koperasi Taman Apung Disulap Jadi Sentra Cuan Dan Lumbung PAD Pagar Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kanit Binmas Polsek Sanga Desa Sambangi Kelurahan Ngulak, Sosialisasikan Karhutla dan Dengarkan Keluhan Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Personil Polsek Buay Madang Timur Bagikan Paket Makanan ke Masyarakat

Berita Terbaru