Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah AL Amin Jadi Tersangka

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai dilakukan penyelidikan, Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabilillah AL Amin, Hidayatullah alias Dayat, sebagai tersangka kasus kekerasan anak.

Penetapan Dayat sebagai tersangka ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk video, menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan berinisial H atau D. Sekarang ini sudah kita tetapkan tersangka,” kata Ngajib, Senin (27/2/2023).

Ngajib menjelaskan, para korban mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Peristiwa ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Kekerasan verbal dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban. Sedangkan non verbal atau kekerasan fisik, dengan cara menampar, memukul, terutama terhadap korban W pada 15 dan 20 Februari,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar