SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VIII Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah Sumsel 06 Sumsel Tahun 2021, diduga cacat hukum. Sebab, tidak sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART). Selain itu juga terindikasi pemalsuan tanda tangan.
Pantauan di lokasi, Sabtu (9/10/2021) setelah Musda, satu dari dua kandidat calon ketua Rapi Sumsel periode 2021-2025 menggugat tim steering commite (SC). Karena, selain tidak sesuai AD ART, terdapat juga pemalsuan tanda tangan tiga nama pemilih untuk dukungan salah satu calon. Nama yang dipalsukan tanda tangannya itu berasal dari Kabupaten, OKI, Prabumulih dan Pali.
Salah satu bakal calon ketua RAPI Sumsel, Suparman Romans mengatakan, dirinya meminta diadakan Musda ulang karena Musda yang dilakukan telah terjadi banyak pelanggaran.
“Ini berdampak pada hilangnya hak saya sebagai bakal calon ketua. Saya tidak mempermasalahkan dalam kompetisi ada yang menang dan ada yang kalah. Tapi apabila proses mekanisme tidak melalui jalan yang benar, ada indikasi intimidasi, pemaksaan, ancaman, ini sudah tidak benar. Saya tidak bisa menerima hasil Musda hari ini,” ujarnya saat usai Musda di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (9/10/2021).
Suparman menuturkan, pimpinan sidang sudah menjelaskan kalah ada keteledoran. Tapi harus diingat kalau panitia ini kolektif dan tim verifikasi kolektif. Jika ada satu yang berbuat salah maka akan menjadi tanggung jawab semua.
“Harusnya semua anggota tim melakukan penelitian terhadap berkas, tidak langsung membuat kesimpulan. Janganlah pelaksanaan Musda ini di-setting, sehingga satu calon gugur untuk melenggangkan calon yang lain. Ini akan kami persoalkan,” katanya.
“Kami akan menempuh langkah hukum, dan konstitusi. Karena dalam Musda ini ada pemalsuan tanda tangan pernyataan dukungan Ketua RAPI Pali, itu dipalsukan. Mereka jangan menganggap ini remeh temeh. Mungkin selama ini mereka pikir bisa mengintimidasi untuk mengintimidasi dan membuat skenario. Tapi mereka lupa kalau ada payung hukum, itu yang harus mereka pertimbangkan dan perhitungkan. Kita akan kejar terus masalah ini, karena hak saya sebagai bakal calon ketua RAPI hilang,” bebernya.
“Ini memalukan, kami akan memperjuangkan agar dilaksanakan Musda ulang, karena Musda hari ini tidak sah. Kalau saya tidak memenuhi AD ART, calon yang lain juga tidak memenuhi AD ART, maka cari calon yang lain yamg memenuhi syarat sudah menjadi anggota minimal 2 tahun, dan pernah menjadi pengurus RAPI. Jangan dengan saya diterapkan aturan yang ketat, tapi dengan calon yang lain diberi kelonggaran agar bisa menjadi calon ketua. Jangan Musda ini direkayasa. Saya mengkaji kalau calon yang lain melanggar diberi toleransi tapi saya tidak diberi toleransi, saya sangat di dzolimi. Kita konsekuen jalankan aturan. Kalau ada pemalsuan tanda tangan dukungan, ini merusak moral,” tandasnya.
Anggota SC Rafi Sumsel, Jajang meminta maaf atas adanya pemalsuan tanda tangan tersebut, bahkan dirinya juga beralasan tidak melihat terlebih dahulu data pemilih dari beberapa Kabupaten kota tersebut.
“Secara pribadi saya minta maaf atas pemalsuan tanda tangan ini, dan kemungkinan memang sayanya yang tidak melihat dulu data dari calon pemilih,” katanya.
Diketahui, dalam pemilihan calon ketua Rafi Sumsel ini, terdapat dua nama calon, yakni Suparman Roman dan Achmad Rizwan. (Nat)
Komentar