SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepanjang tahun 2021 menerima delapan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.
Demikian dikatakan Ketua KPAD Muba, Soleman, melalui Pokja pengaduan Ennysya Yanti, Jumat (19/11/2021). “Sejak April-Agustus, KPAD Muba menerima 8 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari 8 pengaduan, kasus yang mendominasi kekerasan terhadap anak yakni kasus pemerkosaan, di mana kasus ini dilakukan oleh orangtua laki-laki terhadap anak perempuannya.
“Selain pemerkosaan, ada juga penelantaran oleh orangtua, serta penganiayaan terhadap anak. Ada juga kasus cabul, pelakunya anak dan korbannya anak. Hanya saja korban tidak melaporkanya ke pihak berwajib. Korban hanya melaporkan kejadian tersebut ke KPAD dan sudah kita berikan konseling,” terangnya.
Lanjut dia, dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dan berhadapan dengan hukum, KPAD memilki kewajiban serta wewenang mendampingi untuk menjamin hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“KPAD Muba terus melakukan sosialiasi monitoring, baik ke sekolah-sekolah, ke Desa-Desa, sambil berdialog baik dengan masyarakat, orangtua, para guru serta elemen lainnya. Kami mengajak untuk bersinergi agar bersama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak supaya tercegah dari kasus kekerasan yang mengorbankan anak,” imbuhnya. (ANA)
Komentar