Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Deru: Sami’na Wa Atho’na

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru terhadap semua wilayah,” kata Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.

Luhut menjelaskan, pertimbangan keputusan ini berdasarkan dari penurunan dan penanganan pandemi COVID-19 yang signifikan. Bahkan dikatakannya berhasil menekan angka terkonfirmasi positif COVID-19.

“Pertimbangan lainnya, dari hasil survei Sero-survei menunjukan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi. Bahkan, capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali sudah 76 persen. Dosis kedua mendekati 56 persen,” ucapnya.

Namun, Luhut mengatakan jika masyarkat ketika akan melakukan perjalanan selama Nataru tetap wajib Vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 24 Jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri.

“Pemerintah juga melarang Tahun Baru di hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan jika Pemprov Sumsel tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “Kito meloki bae, apo yang jadi aturan Pusat (Pemerintah), Sami’na Wa Atho’na (mendengar dan kami taat),” jelas Deru.

Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar menambahkan jika pihaknya telah mengetaahui informasi itu. Namun Dinas Kesehatan belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau sebelumnya itu kita dapat In Mendagrinya, tapi untuk himbauan baru ini kita belum menerima In Mendagrinya dan masih kita tunggu baru bisa berbicara banyak,” kata Fery.

Fery menegaskan apapun kondisi dan peraturanya, ia berharap masyarakat tetap menjaga Protokol Kesehatan dengan disiplin tinggi. Mereapkan 5 M dimanapun kegiatanya.

“Kalau tidak penting, jangan kemana mana dan batasi mobilitas, terapkan 5 M. Intinya kalau tidak penting jangan kamana mana. Kalau mau jalan dengan prokes yang ketat sehingga tidak tertular,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah

Berita Terbaru

Foto gedung BRI cabang Kayuagung

Ogan Komering Ilir

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:21 WIB