Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Diringkus

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti

Pelaku dan barang bukti

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap dua dari tiga pelaku pemalak yang sering meresahkan pengemudi truk dan pengendara motor yang melintas di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Kedua pelaku bernama Ardiansyah (20)
warga Jalan Macan Lindungan, Komplek BSI Blok E2, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Hengki Saputra (21) warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Sedangkan rekannya MM masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Senin (13/03/2023) malam.

Kanit 1 Subdit 3 Kompol Willy Oscar mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Eko Ryanto warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Tri Murjo Lampung Tengah.

Dalam laporannya, Eko mengaku dompetnya dirampas oleh kedua pelaku saat tengah melintas di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan Palembang, Senin (31/10/2022).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura mengamen.

Melihat sopir (korban) seorang diri, kemudian pelaku MM langsung naik kebagian ke pintu sopir mobil truck, sedangkan pelaku Ardiansyah dan pelaku Hengki mengawasi situasi di sekitar, lalu pelaku MM mengeluarkan pisau dan mengancam sopir (korban) dengan mengatakan “minta duet”.

“Korban mengatakan “tidak ada”. Kemudian, pelaku MM langsung menarik dompet milik korban yang disimpan di saku celananya, dan mengambil uang tunai senilai Rp. 3.000.000,” kata Willy, Selasa (14/03).

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku kemudian melempar dompet korban ke dalam mobil.

“Uang hasil curian itu mereka bagi rata,
masing-masing pelaku mendapatkan Rp. 1.000.000,” ungkap Willy.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru