Pelaku Penodongan Diringkus Unit Reskrim Polsek SU I

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) I Palembang, menangkap pelaku penodongan yang sangat meresahkan di seputaran Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Pelakunya yakni Tegar (18) warga Kampung Kapiten, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan SU I Palembang. Dia ditangkap saat melakukan aksi di seputaran Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang saat akan melakukan aksinya beberapa waktu lalu.

Namun saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, sehingga diberikan tindakan tegas di kaki kanannya.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO kasus 365 KUHP yang merupakan target operasi (TO) pihaknya dengan laporan polisi sebanyak enam kali.

“Pelaku ini merupakan TO kita yang melakukan tindak pidana 365 KUHP dengan melakukan penodongan, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah sekitar seputaran Kampung Kapiten, daerah Kelurahan 7 Ulu hingga di bawah jembatan Ampera.

“Selain ada di kita, laporan polisi mengenai pelaku juga ada di Polrastabes Palembang dengan kasus yang sama. Pelaku sendiri merupakan resevidis kasus yang sama dan baru keluar satu tahun lalu,” katanya, kepada wartawan.

Untuk modus operasi pelaku sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa menyasar korban yang sedang bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis pisau dan melakukan perampasan kepada korban.

“Untuk barang yang dirampas oleh pelaku dari keterangannya saat dilakukan interogasi oleh anggota kita, semuanya ponsel karena bisa cepat di jual dengan harga miring dan uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek SU I turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau dan puluhan kotak ponsel. “Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru