SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Sejumlah paket proyek pekerjaan fisik di Prabumulih dibawah naungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)Tahun Anggaran (TA) 2022, dipastikan tidak dibayar full (penuh) apabila tidak selesai sesuai jadwal kontrak.
Sebab, ada sejumlah pengerjaan proyek yang tidak selesai. Artinya kontraktor di bayar sesuai volume.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, kota Prabumulih Maiduti Fitriansyah, mengungkapkan semua proyek pekerjaan fisik pembangunan di antaranya drainase, cor jalan dan proyek lainnya.
“Jika tidak mencukupi volume, dipastikan semua pengerjaan tersebut tidak akan dibayar penuh. Bahkan, bagi perusahaan yang melewati batas kontrak akan dikenakan biaya denda,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).
Menurut Mayduti, terkait semua proyek di tahun 2022 tersebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari dinas inspektorat, dengan alasan takut salah jika hanya timnya yang memutuskan untuk pembayaran kontraktor selaku pemborong.
“Kami tetap akan membayar sesuai pekerjaan di lapangan. Apalagi selesai sesuai kontrak, maka akan bayar full. Tapi untuk melakukan penagihan jasa, tentunya harus melalui sejumlah tahapan,” terangnya.
Untuk informasi penagihan pekerjaan fisik dimulai dari off name, untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana sesuai dengan volume atau tidak. Setelah itu dilanjutkan dengan Provisional Hand Over (PHO) dari kontraktor dan tim kita dinas Perkim.
Selanjutnya, berkas PHO ditandatangani pihak-pihak terkait. Barulah kontraktor pelaksana memenuhi syarat tagihan, mulai dari bukti bayar galian C hingga jaminan pemeliharaan dan hal lainnya. (ANA)
Komentar