Pecandu Narkoba Adalah Korban, Layak Direbilitasi

- Redaksi

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). (Photo: Intan/suarapublik.id)

Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). (Photo: Intan/suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) punya cara yang berbeda dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Khusus pecandu, tetap diupayakan untuk direhabilitasi.

Menurut Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Brigjen Pol Djoko Prihadi, pecandu dan pemakai merupakan korban dari para pengendar dan bandar narkoba. Untuk itu, selain proses hukum, para pecandu akan direhabilitasi. Sehingga dapat sembuh dari ketergantungan narkotika.

“Saya sampaikan pada anggota, sekarang tuntaskan jaringannya. Kita prioritaskan pada sindikat (narkoba),” kata Djoko, dalam kegiatan memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di auditorium Pemprov Sumsel, Senin (27/6/2022).

Djoko menjelaskan, pihaknya bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, membuat Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebelum mengajukan pelaku ke tempat lebih tinggi.

“Dalam arti, proses penyidikan kita rapatkan dulu, ini jaringan apa bukan. Kalau itu bukan jaringan, dia hanya korban penyalahguna atau pecandu, ya kita rawat atau rehabilitasi. Tidak perlu sampai diputuskan dengan vonis pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, upaya lain yang sedang dijalankan ialah rencana pembangunan balai rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Diketahui balai rehabilitasi itu akan berlokasi di daerah kota Pagar Alam, dengan luas sekitar 4,5 hektar.

Dia bilang, sejauh ini perencanaan balai rehabilitasi sudah berjalan pada tahap pertama. Sampai pada 10 Juni 2022, sudah pada tahap pengecekan langsung di lapangan dengan koordinasi bersama dinas terkait sedang dilengkapi secara adiministrasi.

Dengan balai ini, nantinya diperkirakan daya inap mampu menampung 500, dan rawat jalan hingga ribuan. Peringatan ini diharapkan juga membuat semua lapisan masyarakat menjadi lebih peka, kompak, dan lebih masif lagi dalam rangka memerangi narkoba. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru