Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Ringkus Tersangka Curat

Kriminal144 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim, meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Adapun tersangka yang ditangkap yakni berinisial R (41), warga Jalan Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Tersangka diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Pasar Kalangan, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim yang dialami korban Susantiana.

Di mana saat itu korban hendak ke belanja ke pasar kalangan dan memarkirkan motor Honda Beat warna hitam miliknya NOPOL BG 6769 DAN, Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, Amankan 2,8 Kg Sabu hingga Senjata Api

Saat Korban kembali ke tempat parkir tidak menemukan sepeda motor nya, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 28.600.000. Kasus kedua modus yang sama, yakni dialami oleh korban Novi Afriyanti (44), warga Dusun III, Desa Pagar Gunung.

Di mana saat itu korban sedang berbelanja di pasar tradisional lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam NOPOL BG 2171 DAJ di area pasar tanpa kunci tambahan.

Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.600.000.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Tiang Tower Telekomunikasi di Muba

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka masuk dalam  Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2025.

“Penangkapan ini sekaligus menindaklanjuti laporan dari kedua korban, pelaku ditangkap oleh tim di rumahnya di Jalan Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat pada Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 WIB,” ungkap Situmorang, Minggu (23/2/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” pesan Situmorang.

Baca Juga :  Remot Mobil Rusak, Daihatsu Sigra Raib

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” tutur Situmorang. (ANA)

    Komentar