Oknum Polisi Penganiaya PM di Hukum 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang oknum polisi aniaya PM. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang oknum polisi aniaya PM. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Salmon, oknum anggota Polri yang melakukan penganiyaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dijatuhkan hukuaman selama enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH, dalam sidang Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/2/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam Amar putusanya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim, saat di Persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majekis hakim ,baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadao putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, menuntut terdakwa Salmon  dengan pidana Selama 8 Bulan Penjara.

Dalam dakwaan kejadian bermula, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, saksi Irfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Bahwa sekira pukul 06.50 WIB, saksi Irfan membantu anak sekolah untuk menyeberang. Setelah selesai, kemudian saksi Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya.

Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi IRFAN sambil berkata “Ngapo kau berhentikan aku” (Mengapa kamu memberhentikan saya), lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak”.

Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.

Kemudian terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis oleh saksi Irfan sambil berkata “Bukannyo aku takut samo kamu” (Bukannya aku takut dengan kamu).

Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Robert dan saksi Zulkifli anggota polisi yang bertugas mengatur lalu lintas. (ANA)

Berita Terkait

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB