SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga sudah melakukan aksi penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp 129 Juta, seorang guru dilaporkan ke Polrestabes, Palembang. Didampingi kuasa Desmon Simanjutak SH, Fadila (40) melaporkan DT (42) warga Jalan pertahanan Kelurahan 3-4 Ulu Kecamtan SU I, Palembang, Kamis (22/12/2022).
Kepada petugas piket pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menuturkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2022, sekitar pukul 14.00. Berawal anak korban merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar. Lalu karena sering bertemu, terlapor pun kemudian bermain ke rumah korban di Lorong Jaya Laksana Kecamatan SU I Palembang.
Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta, dengan alasan untuk membayar hutang orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Karena percaya dengan terlapor saat itu korban pun meminjam uang kepada terlapor, hingga saat ini mencapai hampir Rp129 juta.
“Jadi awalnya terlapor ini pinjam uang Rp15 juta, dengan alasan untuk bayar hutang orang tuanya yang meninggal dunia. Tetapi sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam yang terus hingga hutang ke saya Rp129 juta,” ungkap terlapor kepada petugas.
Lanjutnya, namun setelah ditagih, terlapor banyak berjanji janji saja hendak membayar hutang, hingga kini belum dibayar.
“Banyak pak alasannya, inilah itulah. Terakhir dia bilang hendak menjaminkan Sk bekerjanya. Namun katanya belum cair cair hingga kini, uang saya belum di kembalikan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Desmon mengatakan, bener dirinya mendampingi kalien hendak melaporkan seorang guru, DT, yang sudah melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp129 juta terhadap kaliennya.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu dan uangnya Rp 129 juta digelapkan oleh terlapor,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban,” laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus,” tuturnya. (ANA)
Komentar