‘Nyanyian’ Teman Seret Hendri ke Penjara Usai Buron Hampir 2 Tahun

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat buron selama satu tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Hendri (47), warga Lorong Sekolah Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat IIx berhasil dibekuk Unit Pidum dan Tekab Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Dia diamankan di kediamannya, pada Sabtu (12/2/2022) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan pelaku Hendri, mencukupi empat pelaku yang melakukan curat di kostan milik korban, Wendy (34) warga Jalan Trikora Lorong Swakarya, Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I, 30 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sebelumnya kita berhasil menangkap tiga pelaku lain. Dari ‘nyanyian’ tiga pelaku tadi, kita akhirnya mendapatin identitas dan kediaman pelaku terakhir atau keempat. Tak butuh waktu lama, kita berhasil menangkap pelaku yang keempat di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, dibincangi di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).

Di mana dalam melakukan aksinya itu, keempat pelaku berbagi tugas setelah berhasil masuk ke dalam kostan milik korban yang saat itu sedang kosong di tinggal pergi pemiliknya. Pada saat itu, pelaku langsung menyikat AC 30 Unit, TV LG 32 Unit, springbed 20 unit. Lalu mesin cuci merek LG 1 Unit, kemudian mesin pompa tiga unit, closet Crisbow 32 Unit, lemari kayu 30 unit, gardu listrik dua unit dan kabel serta satu unit receiver CCTV. Dari barang yang dicuri pelaku, korban alami kerugian Rp427 juta.

“Pelaku masuk ke dalam kostan saat korban tidak ada. Pelaku sikat semua barang elektronik dan mebeler dalam kostan tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan oleh anggota ke Mapolrestabes Palembang tersebut,” tuturnya.

Sementara pelaku Hendri, mengungkapkan, dia dan rekannya terlebih dulu memantau kondisi kostan tersebut. Begitu tahu korban pergi, dirinya kemudian masuk ke dalam kostan bersama tiga rekan. Adapun setiap benda berharga yang ada di kostan tersebut diambilnya dan langsung kabur. Setelah itu, dirinya dan rekannya yang lain berpisah serta dirinya tidak tahu kalau tiga rekannya sudah ditangkap.

“Semua barang tadi dijual dan semua hasilnya dibagi rata. Saya tidak tahu keberadaan yang lain. Sebab setelah bagi hasil, kami langsung berpencar untuk menghindari tangkapan petugas tersebut. Saya cuma berharap dapat hukuman ringan. Hasil pencurian tadi sudah habis untuk penuhi kebutuhan keluarga,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru