SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – NY didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto, memberikan tiga poin pernyataan terkait perkara perseteruan antara dirinya dengan Bupati Banyuasin, Askolani Jasi. Usai menjalani pemeriksaan awal terkait laporan yang dia buat, NY berharap dapat menemui titik terang.
NY sendiri sebelumnya melaporkan Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Belakangan ini, menurut NY, suaminya juga tidak lagi memberi nafkah kepadanya.
“Harapannya, agar dapat jadi jelas karena selama ini kan tidak bisa mengungkapkan apa-apa. Karena banyak kendala, intinya semoga semuanya bisa jadi jelas,” ungkap NY saat jumpa pers di Cafe No Limit Palembang, Jumat malam (5/8/2022).
Terkait dengan spekulasi yang beredar luas dari kubu Askolani melalui pengacaranya Dodi Irama, Ana Hariyanto selaku kuasa hukum NY mencatat tiga poin yang dinilai justru menghakimi kliennya. Salah satunya terkait hubungan antara keduanya.
“Pertama, kami sampaikan bahwa pernikahan klien kami sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor: 736/22/XII/2014. Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS,” ungkapnya.
Hal itu berbanding terbalik dengan pengakuan Askolani melalui kuasa hukumnya yang menyebutkan antara keduanya hanya menjalin pernikahan siri.
“Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di PTUN kan,” terangnya.
Selanjutnya, Ana Hariyanto juga memberikan tanggapan terhadap semua statement yang berada diluar LP kliennya yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (pasal 279 KUHP).
“Hal ini telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian Polda Sumatera Selatan dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,” ujarnya.
Poin ketiga menurutnya sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum, Ana mempersilahkan kubu terlapot untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silahkan tempuh jalur jalur yang dia inginkan,” tegasnya.
Ana Hariyanto menegaskan bahwa terkait perkara ini untuk tidak di politisasi oleh kubu terlapor. “Terakhir perlu dicatat, ini jangan politisasi ini murni masalah hukum,” tuturnya. (ANA)
Komentar