SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat membawa narkoba jenis sabu seberat 104,52 gram, Usman alias Mamat (48), warga Jalan Tanjung Burung Utama, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, ditangkap.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh ini, diamankan Polisi tidak jauh dari kediamannya, Selasa (21/3/2023). Hal ini dibenarkan Kasubdit Unit I Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Dody Surya.
“Kejadian tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba,” kata Dody, Kamis (23/3/2023).
Dijelaskan Dody, pelaku ditangkap dengan cara Undercover Buy. “Pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,52 gram,” katanya.
Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel. “Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui motifnya,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan tes urine, ternyata hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku juga positif pemakai narkoba.
“Barang bukti yang diamankan yakni sabu kristal berwarna Biru, yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna putih bening,” tuturnya. (ANA)


















