Nataru Terapkan PPKM Level 3, Warga Sumsel Diminta di Rumah Saja

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Pusat rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, atau saat pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sedangkan di Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan jika ia akan mengikuti intruksi dari Pemerintah Pusat. “Kita ikuti intruksi dari pemerintah pusat,” kata Deru, Senin (22/11/2021).

Menurut Deru, hal ini penting untuk menjaga agar gelombang ketiga COVID-19 tidak masuk ke Indonesia. “Ujiannya ada pada momen Natal dan Tahun Baru nanti kita bisa melewatinya, kita bisa menjadi endemi turun dari pandemi, itu kata Kemenkes,” ucapnya.

Menurut Deru, untuk pembatasan-pembatasannya nantinya ada aturannya di PPKM level 3 tersebut, dan semua aturannya akan diterapkan di lapangan.

“Untuk mudik, tidak boleh. Bagi yang menjalankan Natal, ibadahnya di dekat rumah saja jangan keluar kota,” kata Deru.

Sedangkan untuk ASN, Deru juga mengingatkan untuk tidak bolos dan mudik atau liburan. “Jangankan ASN, masyarakat pun saya imbau untuk merayakannya cukup di rumah ibahah dan pulang ke rumah,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Polsek Rambang Cek Laporan Satwa Diduga Beruang, BKSDA Segera Turun ke Lokasi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Berita Terbaru