SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Tenaga Ahli Kabupaten Banyuasin Bidang Pemberdayaan Masyarakat Katri Gentari, melakukan monitoring dan pemutakhiran data Indek Desa Membangun (IDM) tahun 2023. Untuk lima desa dalam Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Senin (29/5/2023).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Talang Ipuh selaku tuan rumah. Dihadiri Kades Talang Ipuh Ardina, PD Kecamatan Suak Tapeh, Febri Wansyah ST, Baharudin ST, Muslimin SPdI, PLD, Operator dari lima desa yakni Desa Talang Ipuh, Air Senggeris, Lubuk Lancang, Sukaraja, dan Durian Daun.
Tenaga Ahli Kabupaten Banyuasin Katri Gentari menyampaikan, bahwa Indeks Desa Membangun atau yang disebut IDM, adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Definisi ini termuat dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT-RI) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Konsepnya adalah untuk menuju desa maju dan mandiri, memerlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketiga aspek tersebut merupakan dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga praktik kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan.
Selanjutnya, disamping untuk menggambarkan perkembangan Desa sebagaimana implamentasi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didukung dengan pengalokasian anggaran dari APBN yaitu Dana Desa serta Pendamping Desa.
IDM juga didayagunakan untuk mengarahkan keakurasian intervensi kebijakan pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat dan karateristik wilayah Desa (tipologi dan modal sosial) yang saling berkorelasi.
“Maksud penyusunan/pemutakhiran IDM untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri. Tujuannya adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa,” ungkap dia.
Sedangkan ruang lingkupnya adalah dilakukan untuk pengaturan komponen IDM, status kemajuan dan kemandirian Desa, dan penggunaan dan pengelolaan data IDM (Pasal 2 Permendesa PDTT-RI Nomor 2 Tahun 2016),” timpal dia.
Diutarakan dia, bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, melakukan pengukuran perkembangan Desa melalui instrumen IDM dengan metode sensus partisipatif yaitu dilakukan secara mandiri oleh Desa yang difasilitasi para Pendamping Desa.
Metode ini sama halnya dengan pendataan SDGs Desa yang dilakukan secara partisipatif. Namun perbedaannya, pendataan SDGs Desa memuat data desa hingga ke level mikro By Name By Address (BNBA) dan dibantu oleh para petugas lapangan yang biasa disebut Pokja SDGs Desa.
“Hal inilah yang menjadi pembeda dengan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga lain seperti sensus, survei, dan sejenisnya. Dengan motto, “Daulat Data Desa”, Kementerian Desa PDTT memotret kondisi perkembangan Desa yang menitikberatkan pada peran dan tanggung jawab pemerintah Desa dan masyarakat Desa,” jelas dia.
Dikesempatan yang sama, Korcam Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah ST menambahkan,
memotret perkembangan Desa melalui instrumen IDM sudah dilakukan sejak tahun 2016, sedangkan pendataan SDGs Desa baru dilakukan sejak 2021.
Lanjut dia, sebagaimana definisinya, IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa, sedangkan data SDGs Desa adalah upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola masyarakat di tingkat Desa.
Di tahun 2016 dan 2017, belum banyak stakeholder yang terlibat dalam pemutakhiran data IDM dan pendayagunaanya pun belum semaksimal saat ini. Barulah pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) – Kementerian Desa PDTT melakukan pengukuran IDM dengan instrumen sederhana hingga tahun 2019.
“Untuk memudahkan kerja (input) pemutakhiran data IDM, pada tahun 2020, Dirjen PPMD merilis aplikasi IDM pada website https: //idm. kemendesa.go.id/. Hingga saat ini Kuesioner IDM mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi hasil evaluasi bersama (terutama dalam kurun dua tahun terakhir),”beber dia.
“Sehingga data IDM semakin relevan, detail, dan berkualitas serta saling terkoneksi antara (terutama aplikasi IDM dan moneDD). Kedepannya juga akan dikoneksikan dengan aplikasi eHDW (e-Human Development Worker) yang memuat semua layanan konvergensi stunting Desa,” lanjut dia.
Sementara Kepala Desa Talang Ipuh Ardina menyambut baik kegiatan ini. Bahkan selaku Kepala Desa dia sangat mendukung adanya monitoring dan Pemutahkiran data IDM tahun 2023.”Kami sangat mendukung kegiatan ini,” pungkas dia. (*)
Komentar