Mulai 5 April, Operasional Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna mengantisipasi penumpukan kendaraan di jalan tol, truk pengangkut barang akan dilakukan pembatasan terhitung sejak tanggal 5-15 April 2024 pada pukul 09.00 pagi hingga 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumatera Selatan  Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat meninjau Ruang Pusat Kendali Command Centre Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel di Terminal Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (3/4/2024).

“Untuk truk pengangkut barang akan dibatasi, kecuali untuk mobil angkutan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok lainnya,” sampai Rachmad.

Kata Rachmad, berkaca dari tahun sebelumnya, untuk ruas jalan Palembang – Jambi pada arus mudik lebaran sering terjadi kemacetan.

“Terutama adanya pasar – pasar tumpah di sepanjang jalan tersebut, dari itulah kami melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang,” kata Rachmad.

Jenderal bintang dua itu juga mengimbau kepada para pemudik untuk tetap berhati-hati dan hanya melakukan perjalanan mudik di siang hari.

“Usahakan kalau mudik itu siang hari, jangan malam hari,” pesan Rachmad.

Sebagai informasi, untuk arus mudik lebaran tahun ini Polda Sumsel mendirikan sebanyak 92 pos di Sumsel, terdiri dari 54 pos pengamanan, 27 pos layanan dan 11 pos terpadu. (ANA)

Berita Terkait

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Kualitas Udara Membaik, Pemkab Muba Resmi Cabut Edaran PJJ dan Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Jangan Pikirkan BOS, Joncik Minta Kepsek Fokus Cetak Generasi Cerdas
Propam Polres Muba Periksa Seluruh Senpi Personil

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 12:52 WIB

Kualitas Udara Membaik, Pemkab Muba Resmi Cabut Edaran PJJ dan Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB