Mobil Dikembalikan ke Pemilik, Knalpot Brong Disita dan Sanksi Tilang

- Redaksi

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hampir tiga hari diamankan di Polrestabes Palembang, terkait dugaan melakukan aksi balap liar dan mengunakan knalpot brong, akhirnya puluhan mobil dan motor yang ditahan satu persatu diurus oleh pemiliknya.

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya, Kamis (2/2/2023). Rendy mengatakan, memang sudah ada pemilik kendaraan yang mengurus kendaran ke Sat Lantas Polrestabes Palembang sejak kemarin.

“Benar, dari kemarin banyak pemilik kendaraan yang disita mengurus kendaraannya ke Polrestabes Palembang, ” tegas Rendy.

Namun, Sat Lantas Polrestabes Palembang, tidak dengan mudah memberikan kendaraannya dengan pemiliknya. Pengendara Mobil maupun motor, terlebih dahulu harus mengganti knalpot brong dengan knalpor Standar.

“Jadi knalpot brong kita sita, harus menganti knalpot standard dulu,” bebernya.

Selain itu, pengendara motor dan mobil harus melengkapi surat-surat kendaraanya, seperti STNK, menunjukan BPKB, dan SIM.

“Tentunya meski knalpot kita sita dan pengendara sudah menunjukan surat kendaraannya, tetap kita kenakan tilang,” tegasnya, kembali.

Rendy mengatakan, dengan diberikan sanksi tilang dan knalpor brong yang sita, hal ini dapat menjadi contoh kepada pengendara lain, agar tidak meresahkan pengandara lain saat berlalu lintas di jalan. Seperti mengunakan knalpot brong dan balap liar.

“Saya tekankan lagi tentunya tidak sampai disini, jika nantinya masih ada pengendara motor dan mobil mengunakan knalpor brong dan melakukan balap liar akan kita tidak tegas dan lakukan razia kembali,” tuturnya.

Sementara itu pemilik mobil Sigra, Anton mengatakan ia terpaksa mengganti knalpot mobilnya. “Ya terpaksa, kalu tidak mobil kami tidak bisa keluar kalu knalpotnya tidak di ganti,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru