Miliki Senpi Rakitan, Aan Diringkus Unit Ranmor

- Redaksi

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran memiliki dan menyimpan senjata api (senpira) rakitan, seorang buruh di Palembang bernama Aan (42), warga Jalan Syakyakirti Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap Tim Beguyur Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Kasunbit Opsnal Iptu Jhoni Palapa.

Di mana, pelaku saat ditangkap sedang berada dikediamannya, dengan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam memiliki 6 silinder dan satu butir amunisi aktif.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat hingga dilakukan penyelidikan.

“Mendapati informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai senpi dan atau bahan peledak tanpa hak dan tidak sesuai dengan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951,” katanya, Minggu (12/3/2023).

Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan didapatkan satu pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam yang memiliki 6 silinder yang berisi 1 butir amunisi aktif yang diakui pelaku Aan miliknya, didalam sebuah kotak.

Kini pelaku Aan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “pelaku yang telah diamankan anggota kita di Mapolrestabes Palembang tersebut terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” bebernya.

Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan. “kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada salah satu warganya yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan ke Kepolisian terdekat, akan segera kami tindak lanjuti,” harapnya.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau bagi warga masyarakat, jika memiliki atau menyimpan senpi ilegal segera serahkan pada pihak Kepolisian. Jika tidak diserahkan akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru