Merokok saat Berkendara Bisa Kena Sanksi Penjara!

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Photo: Kiki Nardance)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat berkendara.

“Ini karena dapat membahayakan pengendara lain yang berada dibelakang baik dari percikan bara dari rokok yang akan terbawa angin dan ditakutkan mengenai pengendara di belakang,” kata Ngajib, Rabu (22/2/2023).

Ngajib menegaskan, apabila pengendara masih merokok dirinya akan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.

“Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009,” tegas Ngajib.

Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan Handphone saat berkendara.

“Saya bertujuan kepada masyarakat Kota Palembang untuk fokus dalam menggunakan kendaraannya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB