Menaker : Tidak Ada TKA Ilegal di Proyek Kereta Cepat

Nasional50 Dilihat

SUARAPUBLIK, Bekasi : Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dakhiri, membantah informasibterkait adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal pada proyek kereta cepat di Bekasi yang beredar luas di media sosial.

Hanif mengaku telah menugaskan Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja dan Kesehatan Keselamatan Kerja, untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan TKA ilegal asal Tiongkok, berdasarkan video di Bekasi yang menjadi viral.

Menurut Hanif, klarifikasi dilakukan ke PT Sinohidro, selaku vendor Perusahaan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dan Direktur PT Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Hal ini, karena video viral yang salah satunya diunggah oleh Haikal Hasan, dalam akun twitternya @haikal_hassan tersebut, terjadi di lokasi proyek jalur kereta api cepat di Kampung Jati, bantaran Kalimalang, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa di lokasi video memang saat ini tengah dilakukan pengukuran tanah, untuk mementukan kekuatan pondasi konstruksi kereta api cepat.

Kegiatan itu melibatkan tiga TKA yang merupakan tenaga ahli. Namun setelah di cek, jabatan dan izin yang diterbitkan Kementraian Ketenagakerjaan, semuanya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kegiatan ini melibatkan tiga TKA yang merupakan tenaga ahli, geologis engeneer, kemudian geodetik engeneer dan survey engeneer. Artinya kalau dilihat dari jabatan, mereka ini profesional. Izinnya juga sesuai yang diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan,” ujar Hanif, usai membuka kegiatan Job Fair 2018 di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Cevest Bekasi, Rabu (19/9/2018).

Hanif sendiri menyayangkan keberadaan tenaga pendamping dari warga lokal yang menemani saat pengukuran tanah dilakukan. Sebab penamping, tidak bisa memberikan penjelasan kepada ketua RT dan warga.

“Sehingga menimbulkan kesan bahwa keberadaan TKA, tersebut adalah pekerja kasar dan ilegal. Akhirnya jadi kesalah pahaman,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dakhiri mengungkapkan, di lokasi kejadian video viral memang saat ini tengah dalam proses pembebasan, dan warga belum menerima ganti rugi lahan.

“Apapun yang terjadi di lokasi sangat sensitif, apalagi ada kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Tenaga TKA,” pungkasnya.(ERH).

    Komentar