Marak Kendaraan Tanpa Plat Demi Hindari ELTE, Polisi Lakukan Tilang Manual

- Redaksi

Rabu, 1 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Maraknya kendaraan tidak menggunakan plat nomor polisi (Nopol), membuat Ditlantas Polda Sumsel bersikap melakukan penilangan secara langsung atau tilang manual.

Akibatnya, mobil honda Mobilio warna orange dan Toyota Calya, yang sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan A. Rivai langsung dilakukan penilangan dan dibawa ke Ditlantas Polda Sumsel, Rabu (1/2/2023).

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama mengatakan, penilangan ini dilakukan karena sedang marak kendaraan tidak menggunakan plat Nopol untuk menghindari kamera ETLE.

“Sesuai dengan aturan bahwa setiap kendaran, baik itu sepeda motor maupun mobil, harus menggunakan atau memasang Nopol dan membawa surat menyurat yang sah. Apabila tidak sesuai maka akan dikenakan tilang,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).

Maka dari itu, Pratama mengimbau agar setiap pengendara jangan sampai sengaja melepas Nopol pada kendaraannya. Apalagi sengaja melapas karena untuk menghindari kamera ETLE.

Sementara itu, Sandy, salah satu pengendara yang ditilang karena tidak memasang plat Nopol beralasan bahwa Nopol pada mobilnya tidak dipasang karena terlepas dan belum sempat dipasang.

“Belum sempat saya pasang kembali. Saya menyesal karena belum memasang Nopol di kendaraan saya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru