Mantan Kades Tanjung Menang Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Dardalena, terbukti bersalah dalam persidangan karena telah melakukan tindak pidana korupsi  melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 236.661.278.

Hal itu diketahui saat Majelis Hakim, Sahlan Effendi, saat membacakan vonis dalam agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/2/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardalena selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp236 juta,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. Sementara pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (ANA)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru