Mantan Gubernur Sumsel Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dugaan 2 Kasus Korupsi

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tuntutan penjara maksimal 20 tahun kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang dimulai pukul 16.30 WIB hingga 21.00 WIB, pada Rabu (25/5/2022).

Alex dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas keterlibatan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Selain itu, Alex juga terlibat dugaan korupsi jual beli gas bumi oleh Badan Usaja Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

JPU menilai, Alex Noerdin terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

“Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, Aswar Hamid, membacakan tuntutan.

Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE. Untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” tegas JPU.

Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan, secara gamblang dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal.

“Terimakasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum. aya sendiri akan menyampaikan pembelaan secara langsung,” jelasnya.

Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex Noerdin. Dimana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (30/5/2022).

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis (2/6/2022) yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal.

“Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi,” ujar Alex Noerdin. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru