Mantan Bupati OI Disebut Kajari Dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Pilkada

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri OI, Nursurya. (Photo: Achmad Fadli)

Kepala Kejaksaan Negeri OI, Nursurya. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nursurya, sebut nama mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Saat dikonfirmasi usai persidangan terkait nama mantan bupati tersebut, Nursurya mengatakan nama-nama yang disebutkan di dalam surat dakwaan akan dipanggil.

“Pokoknya yang kita sebutkan di dalam surat dakwaan akan kita hadirkan. Karena itu saksi dalam terdakwa yang kami dakwakan nanti dipanggil karena mereka saksi yang bisa menjelaskan perbuatan terdakwa,” terangnya, usai memimpin tim JPU sidang di PN Palembang dalam agenda pembacaan dakwaan, Kamis (2/3/2023).

Selain itu dikatakan surya bahwa dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU di dalam persidangan tadi merupakan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara yang bisa dijadikan alat bukti dakwaan JPU khususnya dalam persidangan di Pengadilan Palembang.

Sementara itu, saat ditanya terkait total kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar yang dibacakan dalam dakwaan dikatanyanya sebagian fiktif dan mark up.

“Yang Rp7,4 miliar itu hasil perhitungan resmi dari BPKP provinsi Sumatera Selatan jadi tugas kami yang jelas membuktikan surat dakwaan yang kami buat apaya yang kami dakwakan itu menjadi bukti dalam persidangan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Berita Terbaru