MA Kabulkan Kasasi JPU, Juperlius Divonis 12 Tahun

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung. Ist

Gedung Mahkamah Agung. Ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juppelius. Dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, Kamis (25/5/2023).

Terdakwa Jupperlius sendiri merupakan mantan oknum ASN Kejaksaan, yang terjerat perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu, seberat 490,16 gram. Pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT)Palembang, menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan tersebut telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 13 April 2023 yang lalu. Demikian penuturannya saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (RI) menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor:244/PID /2022/PTPT PLG tanggal 4 Januari 2023 serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor :823/PidPid.Sus /2022/PN Plg pada tanggal 3 Nopember 2022, khusus terhadap terdakwa Juppelius.

“Mengadili menyatakan terhadap terdakwa Juppelius telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Juppelius oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” bunyi putusan MA tersebut.

“Mengadili menyatakan terhadap terdakwa Juppelius telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Juppelius oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” bunyi putusan MA tersebut.

Diketahui sebelumnya terdakwa Jupperlius dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. Namun Majelis hakim Harun Yulianto SH MH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.

Dan dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan, terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gangguan kejiwaan. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB