LRT Sumsel Bakal Tambah Perjalanan Saat Libur Nataru 2025

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) menyebut jelang libur natal dan tahun baru (nataru) 2025 Light Rail Transit (LRT) Sumsel akan menambah perjalanan.

“Berkaca dari tahun sebelumnya, saat libur nataru dan libur sekolah penumpang ramai. Biasanya hanya 94 perjalanan, menjelang libur nataru 2025 ini kami tambah menjadi 102 perjalanan. Ini berlaku mulai dari tanggal 23 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025 mendatang,” ujar Kepala BPKARSS Rode Paulus saat dibincangi langsung, Selasa (10/12/2024).

Rode mengatakan dengan penambahan perjalanan itu, waktu tunggu juga lebih dipercepat. Hal itu dilakukan agar pengguna LRT merasa lebih nyaman.

“Waktu tunggu normal 18 menit, tapi akan dipercepat jadi 9 menit. Dengan jam operasional mulai dari pukul 05.05 – 20.43 WIB dan saat malam tahun baru jam operasionalnya juga ditambah hingga pukul 02.00 WIB. Walaupun peak session, dipastikan tarif tetap sama,” katanya.

Ia mengungkapkan jika dulu LRT memiliki image transportasi atau kereta wisata, yang mana pada hari biasa membuat sepi penumpang.

“Seiring berjalan waktu penumpang LRT sudah digunakan untuk transportasi sehari-sehari, bahkan di jam tidak sibuk pagi dan sore hari juga ramai,” ungkapnya.

Berdasarkan data saat ini di hari biasa tercatat ada sebanyak 12 ribu penumpang LRT, sedangkan saat hari libur meningkat hingga 14 ribu penumpang.

“Biasanya akan lebih tinggi di waktu musim libur dari Desember hingga Januari yang bisa mencapai 417 ribu – 450 ribu, karena penumpang ada juga pendatang dari luar daerah,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Berita Terbaru