Lebih Ringan dari Tuntutan, 7 Pelaku Judi Sabung Ayam Dijatuhi Vonis Berbeda

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda terhadap tujuh terdakwa yang terjerat dalam kasus perjudian sabung ayam.

Vonis paling berat ialah hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tujuh terdakwa yang dijatuhi vonis ialah M. Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi.

Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (10/8/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau pun penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam.

“Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni M. Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Kemudian untuk kelima terdakwa, antara lain Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman serta Suryadi, di hukum dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa yakni M. Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk kelima terdakwa yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman serta Suryadi, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat atau gelanggang perjudian sabung ayam milik M. Yunus yang buka pada hari Sabtu dan Minggu petang, di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendapat kebenaran, selanjutnya dua anggota Polda Sumsel pada hari Sabtu, 15 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB, langsung menuju tempat perjudian itu.

Pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB