Lawyer Handal Kecewa, PN Palembang Tidak Berwenang Memutus Gugatan Perdata Warga Asrama CPM

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Eks Warga Asrama CPM Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, yang dikosongkan oleh pihak Kodam II Sriwijaya beberapa waktu lalu, masih melakukan perlawanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang. Mereka melayangkan kasus ini melalui kuasa hukum dari kantor hukum Lawyer Handal Law Firm Palembang.

Kuasa Hukum warga eks asrama CPM Pondam II Sriwijaya Tri Jayanto mengatakan, gugatan perdata eks warga sudah diajukan akhir Mei 2022 lalu. Dan Pengadilan Negeri Palembang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berhak untuk mengadili gugatan yang dilayangkan eks warga asrama CPM Pondam II Sriwijaya, terhadap Kodam II Sriwijaya selaku tergugat.

“Kompetensi absolut untuk mengajukan gugatan perdata ini seharusnya di wilayah pengadilan militer. Sedangkan di UU no 31 tahun 1997 menyatakan perangkat pengadilan militer ini belum ada, maka dari situ kami menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang keliru dalam memutuskan, bahwa wilayah Pengadilan Negeri Palembang bukan termasuk wilayah kompetensi absolut untuk mengajukan gugatan perdata eks warga asrama CPM,” ujar dia, Sabtu (01/10/2022).

Dijelaskan Tri Jayanto, warga eks asrama CPM menempati rumah dengan legalitas surat keputusan penghibahaan pada tahun 1980. Yang telah dihibahkan Tri Sutrisno sewaktu mapsih menjabat Pangdam IV Sriwijaya sebelum menjadi Pangdam II Sriwijaya. Dasar bukti surat inilah yang digugat warga kepada pihak Kodam II Sriwijaya.

Diketahui pihak Kodam II Sriwijaya melakukan penertiban rumah dinas TNI AD di Komplek Pomdan II Sriwijaya Jln. Gama 1 Sekip Ujung Kecamatan Kemuning Palembang Sumatera Selatan, Rabu (09/06/2021) lalu. Setidaknya ada 12 rumah dinas TNI AD dikosongkan. (*)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB