Lapas Sekayu Gelar Sidang TPP, 63 Warga Binaan Diusulkan Dapatkan Hak Integrasi

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan hak integrasi bagi 63 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, Senin (28/09/2026).

Dari 63 warga binaan tersebut, sebanyak 43 orang diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 20 orang lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB). Seluruh usulan dibahas melalui tahapan penilaian dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang melalui Zoom Meeting, dalam rangka mengikuti proses pembahasan, pengawasan, serta verifikasi terhadap usulan hak integrasi warga binaan.

Pelaksanaan Sidang TPP mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026 serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan setiap usulan diproses sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, mengatakan bahwa Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan. Menurutnya, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan harus didasarkan pada hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aris.

Ia menambahkan, keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan dan Bapas Kelas I Palembang menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta memastikan proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan. Melalui Sidang TPP ini, Lapas Sekayu terus berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak integrasi warga binaan dilakukan secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan
Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 
Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan
Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi kepada Masyarakat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi dan Sosialisasi ke Warga

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 10:58 WIB

Lapas Sekayu Gelar Sidang TPP, 63 Warga Binaan Diusulkan Dapatkan Hak Integrasi

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Minggu, 27 September 2026 - 13:09 WIB

Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan

Berita Terbaru