SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan hak integrasi bagi 63 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, Senin (28/09/2026).
Dari 63 warga binaan tersebut, sebanyak 43 orang diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 20 orang lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB). Seluruh usulan dibahas melalui tahapan penilaian dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang melalui Zoom Meeting, dalam rangka mengikuti proses pembahasan, pengawasan, serta verifikasi terhadap usulan hak integrasi warga binaan.
Pelaksanaan Sidang TPP mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026 serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan setiap usulan diproses sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, mengatakan bahwa Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan. Menurutnya, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan harus didasarkan pada hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aris.
Ia menambahkan, keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan dan Bapas Kelas I Palembang menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta memastikan proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan. Melalui Sidang TPP ini, Lapas Sekayu terus berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak integrasi warga binaan dilakukan secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.


















