Langgar UU ITE, Abraham Laba Divonis 5 Tahun Kurungan

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban Amira selaku PNS sekaligus pacar terdakwa, Abraham Laba dijatuhi hukuman majelis hakim dengan pidana 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Edi Cahyono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/5/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Abraham Laba secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan secara berlanjut.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa Abraham Laba, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim, saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, menuntut terdakwa Abraham Laba dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula berawal pada tahun 2019, terdakwa Abraham  Laba berkenalan dengan korban Amira di aplikasi game HAGO. Kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Kemudian terdakwa dan Amira bertemu di Kota Palembang. Karena saling menyukai, lalu terdakwa dan Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan saksi Amira pernah melakukan video call sex. Pada saat itu, Amira tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (payudara). Saat itu terdakwa melakukan onani dan terdakwa meminta kepada Amira untuk meremas payudaranya.

Atas dasar rekaman ini lah, terdakwa diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara dirinya dan Amira ke orang tua korban serta atasan tempatnya bekerja jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Bahwa selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada Amira untuk mengirimkan uang dan top up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran.

Adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras dan mengancam Amira agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta. Dari kejadian ini sendiri, Amira telah mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp16 juta lebih. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru