Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Andri Ditangkap Unit Ranmor

- Redaksi

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ungkap kasus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka berhasil diamankan yakni Andri Muhazirin (39) warga Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang dijemput tim beguyur bae dirumahnya, Kamis (28/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka ditangkap terkait laporan dari korban Aswandi (40) warga Jalan Anggrek Sokorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bulan November 2021 sekira pukul 17.00 WIB dirumah korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan tersangka benar sudah diamankan Opsnal Unit Ranmor.

“Tersangka diamankan terkait adanya laporan dari korban penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, dan tanpa perlawanan tersangka diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya, Jumat (29/4/2022).

Untuk modus tersangka, Tri mengatakan tersangka melakukan penjualan sepeda motor total sebanyak 8 unit kepada korban dengan total pembayaran sebesar Rp157.000.000, dengan perjanjian akan dilengkapi dokumen kepemilikan atas masing – masing sepeda motor dalam tempo waktu paling lama 3 bulan.

“Setelah melewati batas waktu tersangka tidak memberikan bukti kepemilikan atas sepeda motor, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp157.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) diamankan yakni Mutasi rekening Bank BCA no rek. 8435014xxx an. Saksi Meiri, unit sepeda motor, screenshot percakapan tersangka Andri Muhazirin.

“Kepada penyidik kita tersangka memberikan keterangan bahwa jika uang tersebut digunakan untuk pembayaran ke orang inisial  AP dan tersangka mengambil keuntungan Rp 2 juta per unit,” ungkap Tri.

Sementara, tersangka saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya dan hanya bisa tertunduk lesu. “Saya ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sepeda motor, korban merasa dirugikan melapor polisi jadi saya ditangkap,” katanya, menyesal. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Sumsel

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:34 WIB