Kuasa Hukum Terdakwa Juperlius Layangkan Putusan Eksekusi PT ke Kejati Sumsel

- Redaksi

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum terdakwa Juperlius, Desmon Sumanjuntak SH didampingi Hamka Ferynando SH, resmi melayangkan surat permohonan putusan eksekusi Pengadilan Tinggi (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/1/2023).

“Kami dari tim kuasa hukum terdakwa, bertindak khusus atas kepentingan klien kami secara resmi telah memasukkan surat ke Kejaksaan ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel CQ asisten umum tindak pidana, yaitu surat resmi permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 244/Pid/2022/Pt Palembang tanggal 4 Januari 2023,” terang Desmon.

Dikatakannya, demi kepentingan hukum klien, timnya memasukkan surat resmi untuk memohon kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk mentaati atau menjalani putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor yang telah disebutkan dirinya tadi.

“Sedikit saya ceritakan kembali ada putusan yang berbunyi bahwa ‘Menetapkan terdakwa Juperlius untuk dirawat ke RS Jiwa’. Nah artinya tanggal 4 Januari kami mendapat putusan, itu keluar tanggal 10 Januari. Kami mendapat rellas resmi kami sampai saat ini klien kami masih ada di dalam tahanan,” ungkapnya.

Sementara itu saat ditanya putusan eksekusi, dijawab Desmon berdasarkan rellas tesmi ditanggal 10 sampai saat ini pitusan eksekusi sudah berjalan 6 (enam) hari.

“Kami juga mempertanyakan status penahan hukum klien kami ini apa? Karena sudah ada putusan pengadilan tinggi,” katanya.

Saat ditanya awak media terkait jenis penyakit kejiwaan yang di idap kliennya, Demon menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit bipolar.

Desmo berharap kepada penegak hukum yang menjalani proses hukum atas terdakwa (kliennya) yang sudah mendapat putusan pengadilan tinggi untuk dapat taat dan menjalani putusan pengadilan tinggi tersebut.

“Itu bukan kata kami itu kata undang undang jelas telah diterangkan bahwa pasal 14 KUHP Huruf J bahwa jaksa yang diberikan kewenangan penuntut umum atau selaku penuntut umum itu wajib melaksanakan penetapan putusan pengadilan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB