Kuasa Hukum Protes Penggunaan Foto Lama dalam Pemberitaan Pelimpahan Perkara Haji Abdul Halim Ali

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua Tim Penasehat Hukum Haji Abdul Halim Ali, Dr. Jan S. Maringka, SH.MH, menyampaikan protes keras kepada sejumlah media di Sumatera Selatan.

Ia menilai telah terjadi publikasi tidak berimbang terkait pemberitaan pelimpahan perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) untuk proyek Jalan Tol Betung Tempino Jambi.

Menurut Jan, beberapa media menulis seolah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba telah melimpahkan perkara ke persidangan pada Selasa (25/11/2025), disertai penggunaan foto tersangka di Kejati Sumsel.

Ia menegaskan foto tersebut merupakan dokumentasi lama dari proses penyidikan pada Maret lalu dan bukan kondisi terkini saat pelimpahan Tahap II.

“Penggunaan foto lama itu sangat menyesatkan pembaca. Saat Tahap II, kondisi Haji Halim justru lemah dan tidak berdaya akibat masih menjalani perawatan di RSU Fatimah Palembang. Beliau menjalani perawatan hampir satu tahun sejak November 2024,” ujar Jan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Jan juga mengingatkan bahwa penangkapan terhadap kliennya pada 10 Maret 2025 dilakukan saat yang bersangkutan masih dirawat akibat sakit berat. Ia menilai pemberitaan kala itu ikut merendahkan martabat kliennya dengan penyematan sebutan “Crazy Rich Palembang”.

Kuasa hukum juga menyoroti tindakan penyidik yang tetap melakukan pemeriksaan dan penahanan walaupun kliennya berusia 88 tahun dan bergantung pada alat bantu oksigen. Rutan Pakjo Palembang sempat menolak penahanan karena alasan medis, sehingga penyidik menetapkan status pembantaran dan memasang ankle monitor yang kini sudah berlangsung lebih dari sembilan bulan.

Jan menilai pelimpahan perkara ke tahap penuntutan terlalu terburu-buru. Menurutnya, proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi.

“Tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Bahkan hingga kini, tidak ditemukan kerugian negara yang nyata sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penuntut umum berwenang menentukan apakah perkara layak dilimpahkan ke pengadilan, dihentikan penuntutannya, atau digabungkan dengan perkara lain sesuai Pasal 139 dan Pasal 141 KUHAP.

“Jaksa dengan hati nurani diperlukan untuk melihat apakah benar terjadi pemalsuan SPPF atas empat bidang lahan seluas 37 hektare dari total 12.700 hektare kebun sawit milik Haji Halim sesuai HGU No.1 Tahun 1997. Penyidik seharusnya lebih dulu menuntaskan unsur pidana, terutama terkait kerugian negara,” ujarnya.

Dengan hadirnya Kajati Sumsel yang baru, Ketut Sumedana, Jan berharap jaksa yang profesional ditunjuk untuk mengkaji perkara ini secara objektif dan adil.

Selain itu, Jan menyoroti dugaan pelanggaran HAM selama masa pembantaran. Ia menyebut pemasangan CCTV di ruang perawatan kliennya sejak sepekan terakhir sebagai tindakan yang melanggar privasi dan hak dasar tahanan. Ia juga mengecam penggunaan borgol pada kaki Haji Halim.

“Usia klien kami sudah 88 tahun. Berdiri saja beliau tidak mampu, apalagi melarikan diri. Ini perlakuan tidak manusiawi,” kata Jan.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum ini tidak disalahgunakan pihak tertentu menjelang berakhirnya HGU PT SMB tahun depan.

“Kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalannya,” jelasnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *