Kuasa Hukum Pelapor Lina Mukherjee Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Dicabut

- Redaksi

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lina Mukherjee saat datang pertama kali ke Polda Sumsel beberala waktu lalu.

Lina Mukherjee saat datang pertama kali ke Polda Sumsel beberala waktu lalu.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee tidak ditahan.

Selebgram tiktok tersebut hanya wajib lapor melalui video call (VC).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin SH MH meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Hal itu lantaran Sapriadi menganggap statemen blunder Lina Mukherjee yang mengatakan bahwa ia hanya wajib lapor melalui video call, dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.

“Dia memberikan statement-statement yang blunder, bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call,” ungkap dia, Senin (8/5/2023).

Padahal, kata Sapriadi, penyidik mengatakan, bahwa telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee.

“Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee,” kata dia.

Artinya statmen Lina Mukherjee wajib diluruskan demi menjaga wibawah hukum di Negara Indonesia.

“Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor,” ujar dia.

Sementara terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, menurut Sapriadi, permintaan maaf Lina Mukherjee sudah terlambat.

“Ketika sudah menjadi tersangka dan meminta maaf itu telah terlambat. silahkan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun,” terang dia.

Sebelumnya, Lina Mukherjee sesumbar di media sosialnya bahwa ia hanya wajib laporan melalui vidio call.

Vidio pernyataan Lina Mukherjee itu pun viral di media sosial dan mendapat respon yang beragam. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru