SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara kasus penipuan yang menjerat terdakwa Januarkhan kembali menjalani sidang dalam agenda Duplik atau jawaban Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/1/2023).
Dihadapan majelis hakim Masriati SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Hera Ramadona SH yang mengikuti Persidangan secara virtul, begitupun terdakwa Januarkhan yang dihadirkan secara virtual melalui tim kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin SH MH saat membacakan Dupliknya.
Usai Persidangan tim kuasa hukum Terdakwa Januarkhan, Sapriadi Syamsudin SH MH saat di konfirmasi mengatakan, persidangan hari ini yaitu pembacaan duplik.
“Jadi hari ini agendanya duplik tanggapan dari replik penuntut umum terkait tuntutan dari JPU, jadi dalam duplik ini semakin mengerucut bahwa pokok perkara ini adalah tentang adanya uang 5 Miliar yang didakwakan oleh penuntut umum sejumlah 5 miliar, uang 5 miliar ini baik korban artinya penuntut umum tidak dapat mengelak atau memungkiri bahwa bahwa memang uang 5 miliar tersebut telah dikembalikan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Sapriadi terkait adanya kerangka yang dibangun penuntut umum terkait jual beli adanya pembatalan jual beli,dikatakannya tidak dapat dibuktikan hanya keterangan sepihak daripada saksi korban.
“Sistem peradilan kita sistem hukum tidak mengandung azas siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan maka segala dakwaan tuntutan fakta-fakta didalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya jual beli, adanya gagal jual beli SHM 78 79 yang terungkap secara fakta dan semua pihak dimuka persidangan menyaksikan bahwa benar memang didalam sidang tersebut adalah pinjaman dan uang 5 miliar tersebut telah diakui korban sendiri bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekeningnya,”jelasnya.
Dijelaskan Sapriadi berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya uang atau harta milik terdakwa senilai 11,2 miliar telah diambil oleh saksi korban karena mereka pada saat itu dalam status suami istri sehingga pada saat itu terdakwa mengatakan uang senilai Rp11 miliar diambil.
“Selain uang Rp11 miliar diambil ada 3 buah rumah,terus ada uang Rp7,2 miliar dan semua ini sudah terungkap sehingga dalam duplik dakwaan penuntut umum tidak terbukti, dan cacat npel atau kabur dakwaan itu sendiri dakwaan penuntut umum juga tidak bisa dibuktikan dalil-dalilnya,”ujarnya.
Dirinya sebagai penasihat hukum terdakwa optimis, karena berdasarkan fakta materi yang disampaikan JpU dalam persidangan dinilai dilema antara integritas dan loyalitas karena sebelumnya pihak JPU pasti tau sejak awal pengiriman berkas perkara oleh penyidik ke Kejaksaan tinggi bahwa perkara itu perdata.
“Dan pada saat itu pernah mendengar P19 didalam p19 tersebut ada perkara perdata makanya kami yakin jpu dilema antara integritas sebagai penegak hukum dan loyalitas sebagai bawahan makanya kami minta kepada majelis hakim keluar dari tekanan iterpensi ada orang-orang yang mencoba menyusup dalam perkara ini,” ucapnya.
Sapriadi berharap kepada majelis hakim yang menangani sidang terdakwa agar membebaskan terdakwa dan dijauhi dari oknum-okum yang mempengaruhi dalam sidang tersebut.
“Ya harapan kami kepada majelis hakim membebaskan terdakwa allah akan menjaga hakim-hakim tersebut bila membebaskannya tapi diawal persidangan esepsi saya saya melaknat bahwa siapapu yang menzolimi dan main main dalam perkara tersebut tunggulah azab dan laknat allah,” terangnya.
Diketahui dalam sidang sebelumya terdakwa Januarkhan, diruntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun. (ANA)
Komentar