KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Saat Melapor

Korban Saat Melapor

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Niat meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada bos tempatnya bekerja justru membuat Siti Soleha (18) harus berurusan dengan tagihan pinjaman online (pinjol).

 

Warga Jalan Basuki Rahmat, Rimba Kemuning, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, itu mengaku data pribadinya diduga digunakan tanpa sepengetahuannya untuk mengajukan pinjaman melalui layanan paylater.

 

Merasa dirugikan dan terus mendapat tagihan dari debt collector, Siti akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (7/10/2026) siang.

 

Kepada petugas, Siti menceritakan kejadian itu bermula ketika terlapor berinisial SP, yang merupakan bosnya, meminjam KTP miliknya. Saat itu, Siti yang baru sekitar tiga bulan bekerja di toko aksesori mobil milik SP tidak menaruh curiga.

 

“Saya bekerja di toko aksesori mobil punya terlapor. Saat itu dia meminjam KTP saya,” ujar Siti.

 

Persoalan mulai terungkap setelah SP kembali meminta Siti melakukan verifikasi wajah menggunakan telepon seluler miliknya. Siti mengaku tidak mengetahui tujuan verifikasi tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman.

 

“Ketika diminta verifikasi wajah lewat HP terlapor, saya tidak menyangka KTP saya dipakai untuk pinjol,” katanya.

 

Kecurigaan Siti semakin kuat setelah dirinya menerima pemberitahuan mengenai tagihan pinjaman melalui layanan Shopee PayLater dan Akulaku dengan nilai sekitar Rp3,5 juta.

 

Siti menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Namun, ia kemudian teringat bahwa sebelumnya KTP miliknya sempat dipinjam oleh SP dan dirinya juga pernah diminta melakukan verifikasi wajah.

 

“Saya tidak pernah melakukan pinjaman online itu. Saya baru ingat KTP saya pernah dipakai dan saya diminta verifikasi wajah,” ungkapnya.

 

Tak hanya menghadapi tagihan, Siti juga mengaku mendapat tekanan karena terus dihubungi pihak penagih. Kondisi tersebut membuatnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.

 

“Oleh karena itu saya laporkan ke sini. Saya merasa dirugikan dan ditagih-tagih oleh debt collector,” tuturnya.

 

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syarif membenarkan laporan yang disampaikan Siti telah diterima pihak kepolisian.

 

“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bawa UMKM Binaan Raih Omzet Rp385 Juta di Kriyanusa 2026*
Desak Solusi Permanen Karhutla, Wamen LH dan Gubernur Sumsel Kumpulkan 43 Petinggi Korporasi
Perusahaan Perkebunan Diminta Bangun Infrastruktur Cegah Karhutla di Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru