PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Niat meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada bos tempatnya bekerja justru membuat Siti Soleha (18) harus berurusan dengan tagihan pinjaman online (pinjol).
Warga Jalan Basuki Rahmat, Rimba Kemuning, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, itu mengaku data pribadinya diduga digunakan tanpa sepengetahuannya untuk mengajukan pinjaman melalui layanan paylater.
Merasa dirugikan dan terus mendapat tagihan dari debt collector, Siti akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (7/10/2026) siang.
Kepada petugas, Siti menceritakan kejadian itu bermula ketika terlapor berinisial SP, yang merupakan bosnya, meminjam KTP miliknya. Saat itu, Siti yang baru sekitar tiga bulan bekerja di toko aksesori mobil milik SP tidak menaruh curiga.
“Saya bekerja di toko aksesori mobil punya terlapor. Saat itu dia meminjam KTP saya,” ujar Siti.
Persoalan mulai terungkap setelah SP kembali meminta Siti melakukan verifikasi wajah menggunakan telepon seluler miliknya. Siti mengaku tidak mengetahui tujuan verifikasi tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman.
“Ketika diminta verifikasi wajah lewat HP terlapor, saya tidak menyangka KTP saya dipakai untuk pinjol,” katanya.
Kecurigaan Siti semakin kuat setelah dirinya menerima pemberitahuan mengenai tagihan pinjaman melalui layanan Shopee PayLater dan Akulaku dengan nilai sekitar Rp3,5 juta.
Siti menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Namun, ia kemudian teringat bahwa sebelumnya KTP miliknya sempat dipinjam oleh SP dan dirinya juga pernah diminta melakukan verifikasi wajah.
“Saya tidak pernah melakukan pinjaman online itu. Saya baru ingat KTP saya pernah dipakai dan saya diminta verifikasi wajah,” ungkapnya.
Tak hanya menghadapi tagihan, Siti juga mengaku mendapat tekanan karena terus dihubungi pihak penagih. Kondisi tersebut membuatnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Oleh karena itu saya laporkan ke sini. Saya merasa dirugikan dan ditagih-tagih oleh debt collector,” tuturnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syarif membenarkan laporan yang disampaikan Siti telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
















