Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tanjung Menang Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi dana desa Tanjung Menang digelar di PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang korupsi dana desa Tanjung Menang digelar di PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menuntut terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama dua tahun. Mantan Kepala Desa Tanjung Menang itu, dijatuhi tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga merugikan negara sebesar Rp236 juta.

Tuntutan terhadap Dardalena, terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (7/2/2023). Dihadapan Majelis Hakim diketuai Sahlan Efendi SH MH, JPU Kejari Banyuasin membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam Tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” jelas dia.

Selain dituntut pidana penjara, Dardalena juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp236.661.278,71. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun  bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp236 juta. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB

Foto, Bupati OKI Munchendi, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan,

Ogan Komering Ilir

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:35 WIB