Komplotan Pencuri Truk Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pencuri mobil truk diringkus Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Ketiganya ialah, M Syahrudin (39), Mustopa (26) dan M Amin (34).

Ketiga pelaku tercatat sudah beraksi di sembilan lokasi di Palembang dan kerap menjual mobil ke luar kota. Uangnya untuk dihabiskan sebagai kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Sementara satu pelaku lain yakni inisial H, masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang memiliki perannya masing-masing ketika beraksi. Ketika beraksi komplotan ini menggunakan dua buah obeng dan kunci T.

“Cara mereka mengambil mobil dengan merusak pintu truk, kemudian merusak kunci setir. Setelah itu mobil dibawa kabur, ” kata Haris, Sabtu (21/1/2023).

Komplotan pelaku pencurian ini menyasar mobil truk yang sedang ditinggal oleh sopirnya terparkir.

“Sasarannya mobil truk yang lagi kosong ditinggal sopir, ada yang sedang terparkir di Pom bensin, sedang makan, atau di pinggir jalan. Mereka beraksi di antara pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” katanya.

Pelaku masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari joki motor, pengawas situasi dan eksekutor. Mobil truk dijual ke luar kota Palembang.

“Pelaku Syahrudin dan H yang eksekusi, lalu M Amin yang mengawasi situasi dan Mustopa yang membawa sepeda motor. Kami juga mengamankan satu truk hasil curian yang belum sempat mereka jual,” ungkapnya.

Syahrudin salah satu eksekutor pencurian mobil mengungkapkan jika mobil truk dipilih karena mudah dijebol dan dijual.

“Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang. Karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusi, ” kata Syahrudin.

Mobil truk dijual sekitar Rp30 juta dan hasilnya dibagi empat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (ANA)

Berita Terkait

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Berita Terbaru