Kliennya Masuk RS, Kuasa Hukum Tjik Maimunah akan Lapor ke Komnas HAM dan Kejagung

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Palembang, Jum’at malam (26/5/2023).

Kabar ini dibenarkan Titis Rachmawati, selaku Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah. Dia menyebut, kondisi korban mengalami drop, setelah hendak dijemput oleh Kejaksaan Kejari Palembang.

“Akibat shock akan dieksekusi paksa, ibu Tjik Maimunah yang memang sudah kondisi tua renta, juga lumpuh dilarikan ke RS (rumah sakit) jam 9 malam (pukul 21.00 WIB),” kata dia, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dia menyayangkan tindakan eksekusi pihak Kejaksaan Kejari Palembang yang menurutnya tidak mempunyai hati nurani dan tidak berprikemanusiaan.

“Apakah perkara ini cukup pentingkah sehingga orang yg kondisi tua renta, sakit-sakitan, lumpuh, dipaksakan untuk dilaksanakan eksekusi dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan jaksa eksekutor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, serta ke Komisi Nasional (Komnas) HAM di Jakarta.

“Kami akan melaporkan jaksa eksekutor tersebut ke Kejagung RI, Komnas HAM, karena sepertinya eksekusi tersebut sudah tidak sesuai dengan prosedur. Apalagi saya, maupun keluarga tidak pernah ada pemberitahuan untuk dilakukan eksekusi,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB