SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selaku kuasa hukum tiga pemilik lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan IT II Palembang, Iir Sugiarto, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.
Sebab, tiga bidang tanah yang dieksekusi merupakan milik kliennya atas nama Harianto dengan luas 1892 m², milik Fahidin Bunyamin seluas 1797 m² dan Mattjik Ahmad seluas 731 m², dengan alas hak sertifikat hak milik.
“Terkait kegiatan di Jalan Abdul Rozak kemarin, kami juga tidak memahami apa yang dilakukan. Eksekusi terhadap nomor putusan berapa, kami tidak tahu,” kata Iir, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Iir mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka dapat di lapangan, eksekusi lahan tersebut merupakan eksekusi lanjutan nomor 90.
“Putusan 90 itu memenangkan Kosim Kotan luas tanah 10 ribu m² itu. Lalu, Kosim Kotan kembali mengajukan gugatan di atas bidang yang sama nomor perkara 183. Namun, eksekusi lahan 488 m² dibatalkan,” kata dia.
Iir menjelaskan, Kosim Kotan kembali melakukan banding atas perkara tersebut, namun hasil banding justru menguatkan putusan tingkat pertama.
“Lalu kembali melakukan upaya hukum kasasi. Dalam putusan kasasi betul, bahwa putusan pertama dan banding dibatalkan. Namun, gugatan dari penggugat tidak diterima,” tambahnya.
“Artinya, terhadap bidang tanah itu ada dua perkara nomor 183 dan 90. Perkara 90 yang kemarin katanya eksekusi lanjutan. Tapi, bagaimana dengan perkara 183, masa satu orang yang telah memiliki tanah menggugat tanah sendiri,” ucap Iir.
Masih dikatakannya, dari tiga bidang tanah yang dieksekusi kemarin, seluruhnya milik tiga klien. “Dari 10 ribu meter yang akan dieksekusi, sekitar 5000 ribu milik klien kami,” ucap Iir.
“Ya kami telah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PN Klas IA Palembang, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan,” jelasnya. (ANA)
Komentar