Kepala Desa Lubuk Rukam Pertanyakan Laporannya di Polsek Peninjau OKU yang Jalan di Tempat

Hukum7 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Desa bernama Izahrullah, di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumsel, melalui Kuasa Hukumnya, Benny Murdani SH, mempertanyakan dua laporan yang dibuat kliennya yang terkesan penanganan perkara lambat.

“Klien kami melaporkan atas tindakan oknum warga yang  telah melakukan perusakan rumah dan mobil klien kami, dan membuat laporan di Polres OKU sebagaimana LP Nomor : LP-B/32/III/2025/SPKT/RES OKU/POLDA SUMSEL tangal 01 Maret 2025,” ujar Benny, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Lanjutnya, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 28 Februari 2025 saat dilakukan penangkapan terhadap 5 orang oknum warga desa sekitar yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian buah sawit milik PT. Mitra Ogan oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU atas laporan dari PT. Mitra Ogan.

Baca Juga :  Kapolda Terjun ke Lapas Muara Beliti, Pastikan Suasana Aman dan Terkendali

Namun koordinator dan keluarga yang ditangkap mengumpulkan massa dan membuat narasi seolah-olah penculikan. Dan salah satu koordinator menghubungi Kapolsek Peninjauan, diduga Kapolsek memberikan pernyataan yang bersifat menghasut.

“Sehingga warga beramai – ramai mendatangi rumah klien kami Bapak Izahrullah dan melakukan perusakan secara bersama – sama terhadap mobil dan rumah milik klien kami tersebut,” tegas dia.

Oleh karena itu, Sambung Benny, kliennya juga melaporkan Kapolsek Peninjau OKU ke Paminal Polda Sumsel.

“Perkara laporan perusakan klien kami, namun hingga saat ini laporan tersebut berjalan sangat lambat dalam penanganannya mengingat sudah lebih dari 2 bulan berjalan masih dalam tahap Lidik dan belum naik Sidik, padahal klien kami telah menyerahkan nama – nama dan bukti – bukti yang akurat berupa Video CCTV para pelaku pada saat kejadian, termasuk laporan yang di Polda Sumsel,” ungkap Benny.

Baca Juga :  Sidang Wanprestasi, PH Penggugat: Tidak Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Wajib Denda 25 Persen

Benny berharap laporan Kliennya tersebut segera ditindaklanjuti Kepolisian baik di Polres maupun Polda Sumsel. “Saya meminta aparat penegak hukum bertugas secara Profesional, Transparan, dan Berkeadilan sehingga segera menindak  tegas pihak terlapor maupun pihak teradu yang telah melanggar hukum sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tuturnya. (ANA)

    Komentar