SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan rapat koordinasi pembentukan regulasi daerah, sekaligus penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD se-Provinsi Sumsel, Selasa (21/2/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Aston Palembang dan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menilai, pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi.
“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi yang benar, yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
“Saya berharap seluruh pejabat terkait mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar kedepannya regulasi daerah yang dibentuk dapat memberikan manfaat dan menjamin rasa keadilan untuk pembangunan hukum di Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Mawardi.
Ilham Djaya mengatakan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama ini akan melibatkan Gubernur Sumsel, Ketua DPRD, Bupati/Walikota, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel.
“Kegiatan ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumsel,” ungkap Kakanwil.
“Sehingga dalam pelaksanaannya, dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajud turut menyampaikan sambutannya terkait.
Dia menyampaikan bahwa BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi, revisi hingga pencabutan terhadap perda/perkada yang dianggap tidak sesuai dengan nilai Pancasila, bisa juga dicabut karena bertentangan dengan nilai Pancasila.
“BPIP lebih fokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham melakukan harmonisasi dalam 10 dimensi harmonisasi, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, RA. Anita Noeringhati, mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.
“Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden, sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan,” ungkapnya.
Anita berharap pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama.
“Saya sangat berharap kerja sama ini tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tusi Kanwil Kemenkumham, seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, KI, dan HAM,” lanjutnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, kemudian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Lalu penerapan hukum, pelayanan hukum umum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual, pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual, pembinaan hukum dan hak asasi manusia, pelaksanaan sosialisasi dan pendataan/inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat, peningkatan dan pemantapan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pembinaan kriteria kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan, dan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan instansi terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Implementatif pada masyarakat dengan narasumber Ketua STIH Sumpah Pemuda, Firman Freaddy Busroh. (ANA)
Komentar