Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Akusisi PT SBS

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi akusisi Saham PT SBS. (Photo: Achmad Fadli)

Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi akusisi Saham PT SBS. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, pada Rabu (23/8/2023).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah, M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT, Analisis Bisnis Madia PTBA periode 2012-2016 dan sebagai Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan telah diamankan ke Rutan Pakjo Palembang.

Keduanya diamankan ke Rutan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Penetapan ini dinilai kuasa hukum tersangka, Syaefullah Hamid, sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.

“Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru. Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan perusahaan. Untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan,” tegasnya.

Menurut Syaefullah, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif,” ujarnya.

M tidak sendiri. Di saat bersamaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lainnya inisial NT selaku Wakil Ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman (kiri), Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari (tengah), dan Koordinator Pidsus, Noerdin (kanan). (Photo: Achmad Fadli)

“Benar, pada hari ini penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman, dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel, Noerdin, Vanny menerangkan keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim, pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

Selain dua tersangka tersebut, penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya, TI, sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru