Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Ada Apa?

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, pada Kamis (30/3/2023).

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, pada Badan yang menaungi bidang olahraga di Sumsel.

Pantauan di lapangan, tampak tim penyidik yang turun dalam penggeledahan dipimpin langsung oleh Khaidirman selaku Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel.

Penggeledahan ini dari rangkaian penyidikan umum yang telah dilakukan tim penyidikan dan telah melakukan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya, pihak penyidik telah memanggil mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel, Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

Sampai berita ini diturunkan penggeledahan masih dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru